KEBIJAKAN EROPA MEMBATASI EKSPOR KELAPA SAWIT
Oleh: Siti Fathimah NIM A1A014132
Minyak kelapa sawit Indonesia berpotensi memberikan
kontribusi keamanan pangan dan energi global meskipun isu lingkungan, sosial,
ekonomi dan tata kelola sudah dipermasalahkan terutama bagi masyarakat Eropa. Keberadaan minyak kelapa
sawit sangat berperan memajukan pembangunan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Alih fungsi hutan merupakan permasalahan lingkungan khususnya
pada kegiatan perkebunan kelapa sawit. Permasalahan ini mempunyai andil besar
terhadap: (1) sumber kebakaran hutan, perusakan hutan tropis dan hilangnya
habitat satwa liar yang berkontribusi dalam emisi gas rumah kaca; (2) terjadinya
konflik sosial antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat lokal prihal
status dan hak penggunaan lahan.
Kelompok-kelompok
pencinta lingkungan hidup mengkritik
Indoneisia karena terlalu banyak memberikan ruang untuk
perkebunan kelapa sawit. Sejalan
dengan semakin banyaknya perusahaan internasional yang mencari minyak sawit ramah
lingkungan, perkebunan-perkebunan
di Indonesia dan Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan perkebunan kelapa sawit ramah lingkungan.
Produk
minyak kelapa sawit
mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia belum sepenuhnya dianggap
sebagai produk yang ramah lingkungan. Produk tersebut dituding sebagai penyebab
makin meluasnya penggundulan hutan di Indonesia. Produk
CPO dan turunannya sebagai produk impor terbesar ketiga di Uni Eropa. Konsumen Uni Eropa sangat peduli pada
produk yang ramah lingkungan terutama dari hasil hutan dan CPO.
Para
pemerintah negara-negara barat
membuat aturan-aturan hukum yang lebih ketat mengenai produk-produk impor yang
mengandung minyak sawit dan mendorong produksi minyak sawit yang ramah
lingkungan. Permasalahan
berkelanjutan dan keadilan yang dicerminkan dari masalah lingkungan dan sosial
di atas berdampak pada rapat perdagangan minyak sawit dan turunannya.
Studi
sawit parlemen Eropa memboikot investasi sawit, kemudian pindah ke komoditas bunga
matahari. Resolusi tersebut
menuduh kelapa sawit sebagai pemicu deforestasi dan ekses negatif lainnya di
sektor lingkungan, sosial dan hak asasi manusia. Tuduhan
tersebut bermotif persaingan dagang,
karena kelapa sawit Indonesia dinilai menyaingi produksi komoditas minyak nabati
di Eropa.
Indonesia
menolak dugaan upaya tuduhan parlemen Eropa terkait persoalan sawit. Persoalan sawit
dinyatakan sebagai masalah besar yang dikaitkan dengan
masyarakat,
korupsi dan
pelanggaran hak asasi manusia. Bagi
Indonesia, sawit merupakan industri besar yang menyangkut hajat hidup petani
meliputi areal seluas 11 juta hektar dengan tenaga kerja usaha hulu hingga
hilir mencapai 16 juta orang. Bahkan
tentang masyarakat adat telah diberikan perhatian khusus oleh Presiden terhadap
masyarakat adat dan hak masyarakat adat diberikan dalam hal ini atas hutan adat
terus berlangsung, Produk
kelapa sawit dari Indonesia menguasai sekitar 48% pangsa pasar di Uni Eropa.
Dalam kurun waktu lima tahun
terakhir, jumlah ekspor CPO RI naik dua kali lipat.
Keputusan
Anggota Parlemen Uni Eropa yaitu
pelarangan masuknya produk industri
sawit Indonesia ke negara negara Eropa
merupakan sebuah bukti keteledoran Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Larangan ekpor produk
sawit ke Uni Eropa akibat adanya kampanye hitam terhadap industri sawit Indonesia.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memiliki dana setiap tahun yang
digunakan untuk melakukan kegiatan pendataan hutan dan pengunaan lahan hutan
yang sudah dilepas status menjadi perkebunan
kelapa sawit. Tetapi tidak
dilakukan oleh Kementerian LHK, sehingga
jika ada musibah kebakaran hutan yang selalu disalahkan yaitu petani dan pelaku sektor
usaha sawit padahal karena
keteledoran Kementerian LHK. Biodiesel
Indonesia dinilai telah menghancurkan industri biofuel, merugikan petani dan
berpotensi menghilangkan 400 ribu lapangan pekerjaan di Eropa.
Dampak
permintaan penghentian impor kelapa sawit dari Indonesia adalah melindungi kepentingan industri dan
petani asing, yang dilakukan secara serentak
antara industri asing, LSM asing dan LSM Indonesia demi kerugian petani
Indonesia. Indonesia perlu menggalakkan penggunaan biodiesel di dalam negeri
sebagai upaya memenuhi kemandirian energi, menghemat devisa, mensejahterakan
petani dan tidak
tergantung pada pasar asing.
Indonesia
perlu meningkatkan dan terus memodernisasi industri biodiesel dalam negeri.
Saat ini, terdapat 26 kilang biodiesel (refineries) di Indonesia, dimana
investasi untuk pembangunan refineries Crude Palm Oil (CPO) mencapai 2,7 miliar
dolar AS.
Walaupun berbagai kampanye negatif yang menerpa Indonesia, ekspor minyak
sawit mentah (CPO) dan produk kelapa sawit ke Eropa menunjukkan kinerja
cemerlang sepanjang tahun ini. Pada Januari-Agustus 2016, ekspor ke Benua Biru
menyentuh 4,35 juta ton. Volume
tersebut mencapai 81,8% dari total ekspor ke Uni Eropa sepanjang 2015 yang
tercatat 5,314 juta ton. Pemerintah menggarisbawahi upaya diplomasi ke Uni
Eropa akan terus ditingkatkan sehingga ekspor produk kelapa sawit dapat terus
terkerek. Kampanye
negatif merupakan hambatan utama dalam memperluas pasar produk kelapa sawit
Indonesia di Uni Eropa.
Komentar
Posting Komentar