KEBIJAKAN EROPA MEMBATASI EKSPOR KELAPA SAWIT

Oleh: Siti Fathimah NIM A1A014132
Minyak kelapa sawit Indonesia berpotensi memberikan kontribusi keamanan pangan dan energi global meskipun isu lingkungan, sosial, ekonomi dan tata kelola sudah dipermasalahkan terutama bagi masyarakat Eropa. Keberadaan minyak kelapa sawit sangat berperan memajukan pembangunan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Alih fungsi hutan merupakan permasalahan lingkungan khususnya pada kegiatan perkebunan kelapa sawit. Permasalahan ini mempunyai andil besar terhadap: (1) sumber kebakaran hutan, perusakan hutan tropis dan hilangnya habitat satwa liar yang berkontribusi dalam emisi gas rumah kaca; (2) terjadinya konflik sosial antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat lokal prihal status dan hak penggunaan lahan.
Kelompok-kelompok pencinta lingkungan hidup mengkritik Indoneisia karena terlalu banyak memberikan ruang untuk perkebunan kelapa sawit. Sejalan dengan semakin banyaknya perusahaan internasional yang mencari minyak sawit ramah lingkungan, perkebunan-perkebunan di Indonesia dan Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan perkebunan kelapa sawit ramah lingkungan.
Produk minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia belum sepenuhnya dianggap sebagai produk yang ramah lingkungan. Produk tersebut dituding sebagai penyebab makin meluasnya penggundulan hutan di Indonesia. Produk CPO dan turunannya sebagai produk impor terbesar ketiga di Uni Eropa. Konsumen Uni Eropa sangat peduli pada produk yang ramah lingkungan terutama dari hasil hutan dan CPO.
Para pemerintah negara-negara barat membuat aturan-aturan hukum yang lebih ketat mengenai produk-produk impor yang mengandung minyak sawit dan mendorong produksi minyak sawit yang ramah lingkungan. Permasalahan berkelanjutan dan keadilan yang dicerminkan dari masalah lingkungan dan sosial di atas berdampak pada rapat perdagangan minyak sawit dan turunannya.
Studi sawit parlemen Eropa memboikot investasi sawit, kemudian pindah ke komoditas bunga matahari. Resolusi tersebut menuduh kelapa sawit sebagai pemicu deforestasi dan ekses negatif lainnya di sektor lingkungan, sosial dan hak asasi manusia. Tuduhan tersebut bermotif persaingan dagang, karena kelapa sawit Indonesia dinilai menyaingi produksi komoditas minyak nabati di Eropa.
Indonesia menolak dugaan upaya tuduhan parlemen Eropa terkait persoalan sawit. Persoalan sawit dinyatakan sebagai masalah besar yang dikaitkan dengan masyarakat, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi Indonesia, sawit merupakan industri besar yang menyangkut hajat hidup petani meliputi areal seluas 11 juta hektar dengan tenaga kerja usaha hulu hingga hilir mencapai 16 juta orang. Bahkan tentang masyarakat adat telah diberikan perhatian khusus oleh Presiden terhadap masyarakat adat dan hak masyarakat adat diberikan dalam hal ini atas hutan adat terus berlangsung, Produk kelapa sawit dari Indonesia menguasai sekitar 48% pangsa pasar di Uni Eropa. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah ekspor CPO RI naik dua kali lipat.
Keputusan Anggota Parlemen Uni Eropa yaitu pelarangan masuknya produk industri sawit Indonesia ke negara negara Eropa merupakan sebuah bukti keteledoran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Larangan ekpor produk sawit ke Uni Eropa akibat adanya kampanye hitam terhadap industri sawit Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memiliki dana setiap tahun yang digunakan untuk melakukan kegiatan pendataan hutan dan pengunaan lahan hutan yang sudah dilepas status menjadi perkebunan kelapa sawit. Tetapi tidak dilakukan oleh Kementerian LHK, sehingga jika ada musibah kebakaran hutan yang selalu disalahkan yaitu  petani dan pelaku sektor usaha sawit padahal karena keteledoran Kementerian LHK. Biodiesel Indonesia dinilai telah menghancurkan industri biofuel, merugikan petani dan berpotensi menghilangkan 400 ribu lapangan pekerjaan di Eropa.
Dampak permintaan penghentian impor kelapa sawit dari Indonesia  adalah melindungi kepentingan industri dan petani asing, yang dilakukan secara serentak antara industri asing, LSM asing dan LSM Indonesia demi kerugian petani Indonesia. Indonesia perlu menggalakkan penggunaan biodiesel di dalam negeri sebagai upaya memenuhi kemandirian energi, menghemat devisa, mensejahterakan petani dan tidak tergantung pada pasar asing.
Indonesia perlu meningkatkan dan terus memodernisasi industri biodiesel dalam negeri. Saat ini, terdapat 26 kilang biodiesel (refineries) di Indonesia, dimana investasi untuk pembangunan refineries Crude Palm Oil (CPO) mencapai 2,7 miliar dolar AS.
Walaupun berbagai kampanye negatif yang menerpa Indonesia, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk kelapa sawit ke Eropa menunjukkan kinerja cemerlang sepanjang tahun ini. Pada Januari-Agustus 2016, ekspor ke Benua Biru menyentuh 4,35 juta ton. Volume tersebut mencapai 81,8% dari total ekspor ke Uni Eropa sepanjang 2015 yang tercatat 5,314 juta ton. Pemerintah menggarisbawahi upaya diplomasi ke Uni Eropa akan terus ditingkatkan sehingga ekspor produk kelapa sawit dapat terus terkerek. Kampanye negatif merupakan hambatan utama dalam memperluas pasar produk kelapa sawit Indonesia di Uni Eropa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sade Traditional Village of Lombok; Only on Sade!

Roommate.

ECONOM(A)KRO: