Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif
Howkins (2001) dalam bukunya The Creative Economy menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif
setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta
Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang
jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan
pesawat. Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Dos Santos, 2007).
Konsep Ekonomi Kreatif
ini semakin mendapat perhatian utama di banyak negara karena ternyata
dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Di Indonesia,
gaung Ekonomi Kreatif mulai terdengar saat pemerintah
mencari cara untuk meningkatkan daya saing produk nasional dalam
menghadapi pasar global. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan yang
bekerja sama dengan Departemen Perindustrian dan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta didukung oleh KADIN kemudian
membentuk tim Indonesia Design Power 2006 2010 yang bertujuan untuk
menempatkan produk Indonesia menjadi produk yang dapat diterima di
pasar internasional namun tetap memiliki karakter nasional. Setelah
menyadari akan besarnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap negara maka
pemerintah selanjutnya melakukan studi yang lebih intensif dan
meluncurkan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif.Dalam upaya merangsang pertumbuhan dan mempromosikan industri kreatif, pemerintah mengadakan program-program berskala besar seperti :
- Peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia pada ajang Trade Expo Indonesia
- Pencanangan Tahun Indonesia Kreatif tahun 2009
- Pekan Produk Kreatif 2009
- Pameran Ekonomi Kreatif
Komentar
Posting Komentar